news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

8 Hal yang Sering Dikeluhkan Pemilik Rusun kepada Pengembang

12 Desember 2017 19:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rusun Rawa Bebek. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rusun Rawa Bebek. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat keluhan konsumen di sektor properti masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan masih tingginya pelanggaran hak-hak konsumen oleh para pelaku usaha atau pengembang.
ADVERTISEMENT
Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyebutkan, dalam kurun dua tahun terakhir, BPKN telah menerima sebanyak 30 laporan masyarakat tentang nasib para pemilik dan penghuni rumah susun (rusun). Hal ini disebabkan selama ini pemerintah belum membuat aturan turunan untuk melindungi hak-hak para konsumen perumahan.
"Lewat kita lebih dari 30 pengadu, tapi ada satu pengadu di belakangnya 200 (orang), mewakili," kata Ardiansyah dalam acara Workshop di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Menurut Ardi, selama ini masyarakat masih menilai para pelaku usaha belum transparan. Bahkan, ia juga mengatakan, banyak juga para pelaku usaha yang belum berbadan hukum.
"Pengelola harus berbadan hukum, kalau di DKI harus ada izin dari Gubernur, mudah-mudahan Gubernur dapat menerbitkan daftar pengelola yang bisa beroperasi di DKI, pengelola itu saja yang bisa ikut lelang di mana untuk jadi pengelola," katanya.
ADVERTISEMENT
Rumah susun (rusun). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah susun (rusun). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Adapun, Ardi merinci, jenis aduan yang paling marak pertama adalah konsumen tidak memperoleh sertifikat hak rusun walaupun pembangunan rumah atau rusun sudah selesai, dan tanah sudah dibayar lunas. Kedua, kasus sertifikat nama pembeli tidak dapat diproses karena pembangunan rumahnya belum memperoleh izin mendirikan bangunan. Ketiga, kasus pengembang yang menjaminkan sertifikat yang menjadi hak konsumen bank. Keempat, kasus konsumen dengan lembaga pembiayaan.
Kelima, keluhan atas kualitas unit rumah. Keenam, kasus fasilitas umum dan sosial yang dijanjikan pengembang dan kasus variannya. Ketujuh, kasus pelaksanaan kewajiban konsumen infrastruktur yang tidak sesuai janji pengembang, dan kedelapan atau terakhir tentang keluhan atas lamanya rentang waktu bagi pembentukan P3SRS (pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun). Sengketa penghuni dengan pengembang terkait aspek pengelolaan rusun seperti listrik, gas, dan air.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Ardi mengimbau bagi masyarakat yang akan membeli rusun diminta agar lebih teliti sebelum membeli. Menurutnya, masyarakat jangan mudah tergiur oleh tawaran iklan dari para pengembang.
"Masyarakat diminta agar lebih jeli dalam membeli, jadi tanya ini rumah yang mau dibangun di sini di atas tanah apa? Tanah milik, tanah negara? Tanah pengelolaan? Nah, nanti apa hak saya, apa sertifikat yang terbit terhadap rumah yang saya beli di atasnya," jelas dia.