8 Subsidi yang Terancam Dilarang WTO, Bisa Rugikan Nelayan RI

3 Maret 2024 8:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah perahu disandarkan di Sungai Wiso, Jobokuto, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah perahu disandarkan di Sungai Wiso, Jobokuto, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM13) ke-13 WTO di Abu Dhabi dinilai akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan.
ADVERTISEMENT
Pilar pertama dalam isu subsidi perikanan dalam KTM WTO itu adalah IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing). Pilar kedua tentang Overfishstock, dan pilar ketiga tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).
Untuk pertama dan kedua ini sudah disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 WTO di Jenewa, Swiss 2022 lalu. Dalam perjanjian tersebut, Fisheries Subsidies Agreement, dianggap sebagai langkah maju yang besar bagi keberlanjutan laut dengan melarang subsidi perikanan yang merugikan.
"Apalagi Indonesia dianggap sebagai negara dalam kategori upper middle income country, berpotensi tidak diperkenankan menerapkan aturan-aturan subsidi untuk perlindungan nelayan kecilnya," kata Dani kepada kumparan, Sabtu (2/3).
Sejumlah perahu disandarkan di Sungai Wiso, Jobokuto, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
Adapun terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu:
(1) Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal;
ADVERTISEMENT
(2) subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).
(3) Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan; (4) Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi;
(5) Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan [kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman];
(6) Dukungan harga ikan yang ditangkap;
(7) Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan
(8) Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.
Indonesia belum termasuk negara yang meratifikasi atau menyetujui perjanjian tersebut. KNTI menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi dua pilar perjanjian subsidi perikanan WTO tersebut.
ADVERTISEMENT