Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
854 Pemegang Polis Ajukan Tagihan ke Tim Likuiditas Wanaartha Life
2 Februari 2023 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mencatat ada 854 pemegang polis yang mengajukan tagihan ke tim likuiditas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life /WAL) dengan 1.867 lembar polis per 1 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut selain 854 pemegang polis, ada 2 kreditur konkuren dan 7 karyawan yang telah mengajukan tagihan ke tim likuiditas.
"Terdapat pihak yang mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT WAL. OJK menghargai hak masing-masing pemegang polis untuk mengajukan PKPU, tapi perusahaan telah dibubarkan sehingga proses dilakukan melalui tagihan kepada tim likuidasi yang dibentuk," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/2).
Ogi menuturkan, tim likuidasi menyusun rencana kerja dan disetujui oleh OJK. Selanjutnya, mereka bekerja selama dua tahun dan diperpanjang untuk menyelesaikan proses likuidasi.
"OJK berkoordinasi dengan tim likuidasi untuk menangani proses pendaftar tagihan secara aman dan pertahankan kehati-hatian," tuturnya.
ADVERTISEMENT
OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi meminta Wanaartha Life untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen. OJK bertemu dengan pihak konsumen aspirasi hingga pagi tadi.
"Kami memfasilitasi konsumen dan PT WAL beberapa kali tahun lalu. Kami memberikan sanksi perusahaan tertulis karena terlambat atau tidak menanggapi pengaduan konsumen," tutur wanita yang akrab dipanggil Kiki.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OJK juga memfasilitasi konsumen dan Wanaartha Life selama lima kali pertemuan sebelum izin usaha dicabut. Setelah izin Wanaartha dicabut, OJK melakukan pertemuan untuk menjelaskan dampak izin dicabut kepada konsumen.