9 Perusahaan Boleh Ekspor Nikel hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya

11 November 2019 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nikel. Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nikel. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah masih terus memverifikasi perusahaan-perusahaan eksportir bijih nikel. Hal ini dilakukan karena banyaknya perusahaan yang melanggar aturan, misalnya tak menjalankan kewajiban membangun smelter atau mengekspor bijih nikel hingga melebihi kuota yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi eksportir meliputi kuota ekspor, kadar nikel di bawah 1,7 persen dan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan bahwa sudah ada 9 perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi sehingga boleh melakukan ekspor bijih nikel sampai akhir tahun ini.
“Yang sementara ini yang sedang kami cek 11 (perusahaan), dan 9 sudah boleh ekspor lagi sudah oke. dan 2 lagi masih menunggu,” kata Heru saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (11/11).
Berdasarkan surat resmi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan nomor surat 1076/BC/2019 yang diterima kumparan, Senin (11/11) 9 perusahaan tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
1. PT Macika Mada Madana 2. PT Aneka Tambang Tbk 3. PT Rohul Energi Indonesia 4. PT Sinar Jaya Sultra Utama 5. PT Wana Tiara Persada 6. PT Trimegah Bangun Persada 7. PT Gane Permai Sentosa 8. PT Tekindo Energi 9. PT Gebe Sentra Nickel
“Sesuai dengan keputusan hasil rapat pada tanggal 7 November 2019 di atas bahwa terhadap 9 (sembilan) perusahaan (sebagaimana terlampir) yang terkena NHI dapat dilayani ekspornya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila kedapatan kadar nikel < 1,7 persen dan PE atas perusahaan tersebut masih berlaku,” tulis surat.
Sementara ada 2 perusahaan yang masih menunggu tahapan verifikasi lanjutan. Secara otomatis 2 perusahaan ini belum bisa ekspor bijih nikel.
ADVERTISEMENT
“Namun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia masih memerlukan verifikasi Iebih lanjut dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sehIngga belum dapat dilayani ekspornya,” lanjut tulis surat tersebut.