Kumparan Logo

95,45% Klaim JHT Bebas Pajak, Berlaku untuk Saldo Rp 50 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

Pemerintah menegaskan kebijakan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun bukan merupakan aturan baru. Melalui skema perpajakan yang berlaku, mayoritas peserta JHT bahkan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final karena saldo yang dicairkan berada di bawah Rp 50 juta.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat saat memasuki usia tidak produktif. Menurutnya, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa tarif pajak yang jauh lebih ringan bagi pekerja yang mencairkan dana JHT saat pensiun.

“Sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif, pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan. Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Deni dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT saat pensiun dengan nilai hingga Rp 50 juta.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, selama periode Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp 50 juta sehingga memperoleh insentif PPh Final sebesar 0 persen.

Sementara itu, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta tetap memperoleh tarif pajak yang relatif rendah. Atas nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam dua tahun kalender sejak pencairan pertama saat memasuki masa pensiun.

Deni menegaskan, perlakuan pajak berbeda diterapkan bagi pekerja yang mencairkan JHT ketika masih aktif bekerja. Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti ketentuan tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

“Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar - besarnya dari program JHT,” ujarnya.

Selain itu, Deni mengingatkan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja sejak awal memang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, kebijakan tarif final saat pencairan manfaat dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

“Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” tutupnya.

DJP Akui RI Belum Mampu Bebaskan Pajak JHT karena Kondisi APBN

Pemerintah mengakui belum bisa menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang diterapkan di Malaysia dan Singapura. Keterbatasan kemampuan fiskal menjadi alasan utama pemerintah masih mempertahankan kebijakan tersebut.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Eddy Triono mengatakan, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini masih membutuhkan dukungan penerimaan pajak. Sebab, belanja negara masih lebih besar dibandingkan penerimaan sehingga pemerintah harus menutup kekurangannya melalui pembiayaan utang.

“Jadi kita harus mengukur belanja negara, mengukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang masih ada utang loh. Kita APBN pengeluarannya Rp 3.800 triliun, penerimaan kita Rp 3.200-an triliun, kita masih utang Rp 600 triliun untuk menutupnya,” ujar Eddy dalam media briefing, Selasa (30/6).

Menurut Eddy, dengan kondisi tersebut pemerintah belum memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membebaskan seluruh pencairan JHT dari pengenaan pajak. Oleh karena itu, Indonesia belum dapat menerapkan skema seperti yang berlaku di sejumlah negara tetangga.

“Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya,” tutur dia.

Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah tetap berupaya memberikan keringanan melalui tarif PPh final yang lebih rendah. Saat ini, pencairan JHT hingga Rp 50 juta dikenai tarif nol persen, sedangkan nilai di atas Rp 50 juta dikenai tarif final lima persen apabila pencairan dilakukan paling lama dua tahun sejak pencairan pertama saat pensiun.

Ia menambahkan, pemerintah juga terbuka terhadap berbagai usulan perbaikan kebijakan perpajakan, termasuk kemungkinan memberikan pembebasan pajak atas pencairan JHT di masa mendatang apabila kondisi keuangan negara sudah lebih kuat.

“Kalau saya pribadi harus rasional. Kita pikirkan kalau negara mampu masa sih negara gak ngasih terbaik buat warganya,” pungkasnya.