965 Perusahaan Tunggak Bayar THR Lebaran, Aduan Terbanyak di Jakarta

19 April 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.539 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan per Kamis 18 April 2024, tepatnya pada penutupan Posko THR 2024.
ADVERTISEMENT
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menuturkan jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan. Jika dikalkulasikan, jumlah ini turun sebesar 35 persen.
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Anwar dalam keterangannya pada Jumat (19/4).
Adapun rincian 1.539 aduan yang masuk tersebut, lanjut Anwar, terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
Ilustrasi THR. Foto: jamaludinyusuppp/Shutterstock
Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.
ADVERTISEMENT
Selain jumlah aduan yang turun, Anwar juga menjelaskann Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023. Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen, lalu aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen.
Ada juga serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.
“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Anwar.
Sementara dari segi penanganan, Anwar mengatakan, saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” tutup Anwar.