Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ) Aakar Abyasa Fidzuno memastikan bahwa Jouska adalah perusahaan penasihat finansial (finansial advisory), bukan penasihat investasi maupun Manajer Investasi (MI). Aakar meyakini bahwa selama ini, Jouska menjalankan bisnisnya sebatas menyediakan jasa edukasi investasi tanpa menerima komisi apalagi mengelola dana nasabah.
ADVERTISEMENT
Untuk itu Aakar menolak jika perusahaan besutannya itu disebut melanggar undang-undang. Seperti diketahui sebelumnya Satgas Waspada Investasi mengatakan berdasarkan masukan dari BKPM, Kementerian Perdagangan hingga Bareskrim Polri, Jouska diduga menabrak tiga undang-undang sekaligus yaitu UU Pasar Modal, UU ITE dan juga UU Perlindungan Konsumen.
“Kalau misalkan terkait UU ITE saya juga kurang paham yang ditunjukkan yang mana. Karena Jouska tidak mengoperasikan akun klien. Jouska tidak bisa mengakses akun klien karena kita bukan broker. Yang operate itu sales sekuritas,” ungkap Aakar dalam Program To The Point kumparan, Selasa (1/9).
Aakar menegaskan bahwa peran Jouska selama adalah menyediakan jasa edukasi investasi bagi klien. Setelah klien menyelesaikan kelas edukasi, klien bebas memilih akan melakukan investasi secara mandiri atau dibantu sales sekuritas alias broker.
ADVERTISEMENT
Pun ketika klien memutuskan berinvestasi dengan bantuan broker, Aakar mengklaim proses tersebut terjadi secara langsung antara klien dan broker tanpa campur tangan Jouska.
Tudingan bahwa Jouska melanggar UU ITE ini muncul karena para klien mengeluh saat nilai investasi mereka amblas puluhan persen, mereka tidak bisa mengakses akun investasinya. Alhasil klien tidak bisa menjual portofolio yang merugi tersebut karena akses dibatasi. Klien menduga, akun investasi mereka dijalankan oleh Jouska sehingga klien tidak bisa membeli ataupun menjual portofolio saham.
Tudingan inilah yang dibantah oleh Aakar. Berkali-kali Aakar memastikan bahwa pihaknya tidak bisa mengakses akun milik klien.
“Di pasar modal yang bisa punya akses terhadap akun itu hanya dua pihak, yang pertama adalah klien yang kedua adalah broker. Jadi tidak mungkin, seperti pernyataan salah satu sekuritas, ya memang tidak mungkin sekuritas itu memberikan akses ke pihak lain yang tidak ada kontak secara langsung sebagai sales,” tegas Aakar.
ADVERTISEMENT
Dengan memastikan bahwa perusahaannya merupakan penasihat finansial (finansial advisory), maka Aakar juga menolak perusahaannya dituding telah melanggar UU Pasar Modal. Menurut Aakar, penasihat finansial tidak diatur di UU Pasar Modal. Yang diatur dalam beleid tersebut adalah penasihat investasi. Penasihat finansial dan penasihat investasi merupakan dua hal berbeda.
Dalam Undang-undang Pasar Modal, penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain pada penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Aakar menegaskan bahwa selama ini Jouska tidak menerima dana dari klien ataupun komisi dari pihak manapun.
“Kami sama sekali tidak menerima dana,” ujar Aakar.
Untuk memperjelas hal ini, Aakar mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan audiensi tersebut ditemukan bahwa Jouska memiliki tiga jenis izin yaitu perusahaan yang bergerak pada bidang manajemen lainnya, perusahaan yang bergerak pada bidang pengolahan data serta perusahaan kategori pendidikan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 6 Agustus 2020, Jouska juga melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) untuk menanyakan kebutuhan izin terhadap operasional Jouska yang diduga menjadi penasihat investasi.
Hasil audiensi tersebut menyebutkan bahwa Jouska bukan penasihat investasi sehingga tidak membutuhkan izin sebagai penasihat investasi. “Jouska tidak membutuhkan izin penasihat investasi karena tidak punya kontrak dengan sekuritas, tidak menerima komisi dan tidak menjual produk-produk efek,” ujarnya.
OJK kemudian memberikan rekomendasi jika misalnya Jouska ingin menjadi penasihat investasi maka ada dua alternatif yang bisa dilakukan. Yaitu pertama Jouska disarankan memiliki lisensi sebagai WPPE, lisensi sebagai penjual reksadana atau produk-produk efek. Atau bisa juga sebagai broker saham.
“Atau jika Jouska ingin menjalankan penuh semuanya baru kita disarankan untuk memiliki izin penasihat investasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing mengatakan pemanggilan dan penghentian operasional Jouska dilakukan atas dasar beberapa masukan seperti dari BKPM, Kementerian Perdagangan hingga Bareskrim Polri. Dari masukan tersebut, Jouska diduga menabrak tiga undang-undang sekaligus.
“Dari Bareskrim menyampaikan bahwa kegiatan Jouska ini pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan juga UU Perlindungan Konsumen,” ungkap Tongam dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Sabtu (25/7).
Menurut Tongam, Jouska melakukan kegiatan sebagai penasehat investasi. Dalam Undang-undang Pasar Modal, penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain pada penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Sayangnya, Jouska tidak mengantongi izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
“Nah kegiatan ini dilakukan Jouska sehingga kegiatan ini dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai UU Pasar Modal,” ujar Tongam.
ADVERTISEMENT
Kemudian SWI juga mendapati bahwa Jouska tidak mempunyai izin sebagai Agen Perantara Perdagangan Efek dari OJK. Padahal Jouska telah melakukan kegiatan-kegiatan referal tersebut. Selain itu berdasarkan pengaduan klien, Jouska juga melakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun Jouska membantah hal tersebut.
“Oleh karena itu, rekan-rekan kami dari pengawas Pasar Modal akan mendalami kegiatan-kegiatan yang diduga seperti Manajer Investasi,” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut akhirnya SWI meminta Jouska untuk menghentikan semua kegiatan operasionalnya. SWI juga menyurati Kominfo agar melakukan pemblokiran terhadap website, aplikasi dan media sosial milik Jouska.
“Kami juga akan memberikan surat ke Bareskrim Polri berupa laporan informasi untuk melakukan proses hukum apabila diduga tindak pidana yang dilakukan Jouska,” tandasnya.