Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Abu Batu Bara Dicoret Jokowi dari Limbah B3, Pengusaha Bisa Hemat Rp 2 Triliun
16 Maret 2021 16:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, selama ini kebijakan FABA PLTU sebagai limbah B3 membebani perusahaan karena biaya pengelolaannya cukup besar, bisa mencapai Rp 2 triliun per tahun berdasarkan kajian yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Adapun FABA yang dihasilkan oleh perusahaan PLTU dan non-PLTU setiap tahunnya berkisar 10-15 juta ton. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan masih diandalkannya PLTU sebagai sumber energi listrik nasional.
"Untuk perusahaan (PLTU dengan kapasitas menengah) beban biaya FABA Rp 50 miliar. Kalau yang skala besar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun per tahun. Jadi bayangkan itu tiap tahun dihasilkan. Bebannya besar selama ini (buat perusahaan)," kata Hendra saat dihubungi kumparan, Selasa (16/3).
Dengan adanya kebijakan baru ini, Hendra mengatakan abu batu bara dari PLTU bisa lebih bermanfaat karena bisa dijadikan produk konstruksi mulai dari paving block, batako, hingga bahan campuran semen.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, keinginan pengusaha agar FABA PLTU dikeluarkan dari daftar B3 sudah diupayakan sejak 10 tahun lalu. Sebab, di banyak negara bahkan sebersih Jepang pun, abu batu bara dari pembakaran PLTU ini bisa dikelola jadi sejumlah produk seperti bahan untuk membangun bendungan di sana.
Berdasarkan kajian APINDO, rata-rata pemanfaatan Fly Ash di Indonesia kurang dari 1 persen, Bottom Ash kurang dari 2 persen. Sementara beberapa negara seperti di Amerika Serikat, Australia, China, India, Jepang, dan bahkan Vietnam sudah sejak lama memanfaatkan FABA antara lain sebagai material konstruksi untuk campuran semen untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan timbunan, reklamasi lahan bekas tambang.
Selain itu FABA dimanfaatkan untuk kepentingan di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan tingkat pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash masing-masing 44 persen dan 86 persen.
ADVERTISEMENT
Disinggung mengenai dampak yang lebih besar bagi warga sekitar pembangkit dengan aturan baru ini, Hendra membantahnya. Menurut dia, kebijakan ini justru menghindarkan masyarakat dari dampak lingkungan karena jutaan abu yang dihasilkan bisa dimanfaatkan.
"Enggak sih. Negara maju yang bersih seperti Jepang pun memanfaatkan FABA ini sebagai bahan konstruksi. Justru kalau enggak dimanfaatkan, ini jadi beban masyarakat di sekitar karena lebih banyak mudaratnya," terang dia.
Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan FABA PLTU dari daftar limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan revisi atas PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
ADVERTISEMENT