Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ada 14 Dana Pensiun dan 8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
7 Januari 2025 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan pada periode 1 hingga 24 Desember 2024 terdapat 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus OJK.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
“Pada periode 1 sampai 24 Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif pada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Selasa (7/1).
Ogi menjelaskan, OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Tujuannya agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun,” terang Ogi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OJK juga memonitor melaksanakan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 di tahun 2026 sesuai POJK No.23 tahun 2023.
Menurut Ogi, per November 2024 terdapat 103 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan asuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disarankan pada tahun 2026.
Hal ini dilakukan seiring dengan pemenuhan tenaga aktuaris sesuai ketentuan di bidang asuransi. “Hingga 24 Desember 2024 masih terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” terang Ogi.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga membeberkan aset industri asuransi di bulan November 2024 mencapai Rp 1.126,93 triliun atau naik 2,20 persen year on year (yoy). Kemudian dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 903,58 triliun atau naik 2,71 persen yoy.
ADVERTISEMENT
“Padahal kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 296,65 triliun atau naik 2,22 persen yoy,” tutur Ogi.
Akumulasi pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,64 persen yoy dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,70 persen yoy.
Menurut dia, kinerja tersebut didukung permodalan yang solid dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan risk-based capital (RBC) masing-masing Rp 442,78 persen dan 321,62 persen di atas threshold sebesar 120 persen.
Dia juga mengatakan, dari sisi asuransi nonkomersil, total aset sebesar Rp 223,35 triliun atau naik sebesar 0,15 persen yoy.
Selanjutnya, total aset industri dana pensiun di bulan November 2024 tumbuh sebesar 9,1 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 1,501,25 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal ini terdiri dari program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,50 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 379,36 triliun, program pensiun wajib, total aset mencapai Rp 1,121,88 triliun atau tumbuh sebesar 10,74 persen yoy.
“Sedangkan pada perusahaan penjaminan, pada bulan November 2024 nilai aset terkontraksi 0,73 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 46,68 triliun,” ujarnya.