Ada 15 Bank Berdampak Sistemik, OJK Minta Pemilik Lakukan Bail-in

4 Mei 2018 10:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 15 bank sistemik. Penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan/atau Dana Pihak Ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, bank ini wajib membuat Recovery Plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Artinya, dalam menyelamatkan bank berdampak sistemik tidak lagi menggunakan anggaran negara, melainkan memaksimalkan penggunaan modal dari bank.
Pemilik dan manajemen memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik.
Saat ini bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Berikut data rilis bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK:
1. Maret 2016 sebanyak 12 bank
ADVERTISEMENT
2. September 2016 sebanyak 12 bank
3. Maret 2017 sebanyak 12 bank
4. September 2017 sebanyak 11 bank
5. April 2018 sebanyak 15 bank
Kondisi industri perbankan secara keseluruhan, termasuk 15 bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman.
Sementara memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK mengatakan, akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini range-nya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN.