Ada 16 Aturan SNI Baru, Industri Tak Taat Bisa Dipidanakan

16 Oktober 2024 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi usai acara Sosialisasi 16 Permenperin Standarisasi Produk Industri, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi usai acara Sosialisasi 16 Permenperin Standarisasi Produk Industri, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan 16 beleid baru tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib. Adanya aturan-aturan baru ini membuat pelaku usaha atau industri yang tak taat bisa diberikan sanksi pidana dan denda.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menuturkan pemberian sanksi untuk industri yang tak taat ini tertuang dalam Undang-Undang 3/2014 tentang Perindustrian.
“Kalau ternyata ada pelanggaran terhadap SNI yang sudah diwajibkan maka terhadap pelanggaran itu baik sengaja atau tidak sengaja, akan dilakukan sanksi berupa tindak pidana berupa pidana dan denda,” terang Andi.
Sebelum dikenai sanksi denda dan pidana, pelaku industri akan melewati proses sanksi administrasi terlebih dahulu, seperti peneguran hingga pencabutan izin usaha.
Andi juga menegaskan sanksi denda dan pidana akibat pelanggaran SNI ini tidak bisa dipisahkan. Artinya, kedua sanksi ini akan dikenakan bersamaan. “Sehingga nanti sanksinya juga sanksi pidana plus denda. Jadi tidak bisa memilih Harus dua-duanya,” tutur Andi.
ADVERTISEMENT
Saat ini Indonesia baru memiliki 130 SNI wajib yang telah diberlakukan oleh Kemenperin, dari total sekitar 5.300 SNI yang ada.
Andi menyebut, meski masih memiliki gap yang besar, pihaknya tidak bisa memaksa untuk terus menambah SNI yang berlaku. Hal ini dikarenakan perlu memperhatikan kesiapan industri terlebih dahulu.
“Lihat sikon kesiapan industri dalam negeri, jangan sampai niatnya mengembangkan industri dalam negeri tapi karena belum siap malah jadi mematikan industri dalam negeri,” ujar Andi.
Sebanyak 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Ilustrasi kawasan industri. Foto: Shutter Stock

Berikut 16 Permenperin baru terkait standarisasi produk industri:

ADVERTISEMENT