Kumparan Logo

Ada 3.692 Pengaduan ke Kemendag, Mayoritas Konsumen E-Commerce

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, terdapat 3.692 pengaduan konsumen yang dilayani pada semester I 2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik e-commerce (niaga-el).

Menurut Dirjen PKTN Veri Anggrijono, penyelesaian pengaduan konsumen akan terus menjadi prioritas Kemendag. Tujuannya agar melindungi konsumen Indonesia, kepastian hukum, dan menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib.

“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” tutur Veri dalam keterangan resmi, Jumat (8/7).

Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock

Veri menjelaskan, dominasi sektor niaga-el tersebut didorong pembatasan sosial yang menyebabkan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif serta meningkatnya minat belanja daring.

Dia juga menyebutkan terdapat 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen yang telah diselesaikan dan 5 sedang dalam proses.

Berdasarkan data Ditjen PKTN, pengaduan di sektor niaga-el meliputi sektor makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, dan elektronika atau kendaraan bermotor.

Selain itu, jenis pengaduannya antara lain adalah pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen,pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan, pengembalian dana, penambahan saldo, dan penggunaan aplikasi platform (media sosial).