Ada 5.973 Kasus Sepanjang 2024, Ini Jurus Pemerintah Sikat Mafia Tanah

31 Desember 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Wamen ATR ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam acara Media Gathering Akhir Tahun, Selasa (31/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Wamen ATR ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam acara Media Gathering Akhir Tahun, Selasa (31/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan langkah konkret untuk menghadapi mafia tanah. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, strategi terbaik adalah memperkuat sistem internal melalui peningkatan kapasitas tim, penindakan tegas, dan edukasi publik.
ADVERTISEMENT
Sejak 2015 hingga 2024, Kementerian ATR/BPN telah menangani sebanyak 49.642 kasus pertanahan yang terdiri dari sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Di tahun 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 5.973 kasus pertanahan. Dengan rincian 5.552 kasus masuk ke dalam kategori low intensity conflict, 374 kasus masuk ke dalam kategori high intensity conflict, dan 47 kasus masuk ke dalam political intensity conflict.
Dari kasus yang ada, sebanyak 2.161 kasus telah berhasil ditangani, baik yang termasuk ke dalam sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan.
Nusron mengatakan, langkah utama yang diambil ATR/BPN adalah membangun benteng internal untuk mencegah mafia tanah menyusup. Menurutnya, kekuatan internal menjadi kunci utama dalam melawan mafia tanah, yang ujung-ujungnya selalu berusaha menduduki tanah dan mensertifikasinya secara ilegal.
Ilustrasi mafia tanah. Foto: darksoul72/Shutterstock
“Sepintar-pintarnya mafia tanah, kalau ada mitigasi risiko dan penguatan risk management dari PHPT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) dan SDM, insyaallah tidak akan bobol,” kata Nusron dalam Media Gathering Akhir Tahun di kantornya, Selasa (31/12).
ADVERTISEMENT
Selain memperkuat sistem internal, Nusron juga terus melakukan penindakan tegas terhadap mafia tanah. Salah satu langkah yang diapresiasi adalah penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku.
“Sudah ada sinyal yang baik. Pelakunya sudah diproses TPPU. Artinya, sudah mulai ditujukan supaya ada efek jera,” ujar Nusron.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku utama. Tetapi juga profesi pendukung yang terlibat, seperti oknum PHTP, Kepala Desa, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Penindakannya adalah efek proses pemiskinan kepada mereka,” tegas Nusron.
Nusron juga menyoroti pentingnya edukasi publik sebagai strategi ketiga dalam menghadapi mafia tanah. “Tetap yang paling penting adalah edukasi supaya orang tidak melakukan tindakan ilegal,” ujarnya.
Edukasi publik bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya mafia tanah dan pentingnya mematuhi prosedur legal. Nusron menekankan, penguatan sistem internal saja tidak cukup tanpa dukungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Karena apa pun penguatan sistem, kalau enggak ada public support, kita enggak akan kuat," pungkasnya.