Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan, menjelaskan skema pendanaan pertama adalah APBN yang nantinya akan dibuat alokasi anggaran belanja atau pembiayaan IKN.
Skema pendanaan kedua yaitu melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema ini ada dua jenis, yaitu KPBU tarif atau user payment, dan KPBU availability payment. Encep mengatakan, skema ini diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur.
"Kita sangat berharap supaya tidak membebani APBN kita ajak para pengusaha, ada kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha," ujar Encep dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Sabtu (9/4).
Keterlibatan badan usaha juga bisa dilakukan melalui skema ketiga dan keempat, yaitu partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara termasuk BUMN, dan pendanaan swasta murni dengan berbagai insentif dan relaksasi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Skema pendanaan kelima yaitu dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional. Encep mengatakan, sumber-sumber dari asing tersebut dimungkinkan selama ada dalam koridor good governance, melalui bilateral atau multilateral.
Terakhir, kata Encep, skema pendanaan lainnya berupa creative funding, seperti crowdfunding atau dana patungan yang sifatnya sukarela dari semua lapisan masyarakat, serta dana dari filantropi atau sumbangan.
Adapun Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, mengatakan RPP Pendanaan bersama 5 aturan turunan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN lain dikebut dalam hanya dalam waktu dua bulan.
"Kita bisa mencapai targetnya pada tanggal 15 April 2022. Ini tugas seluruhnya, sejauh ini ada 6 yang kita bahas walaupun sudah ada 9 peraturan perundangan turunannya namun yang kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam undang-undang," tuturnya.
ADVERTISEMENT