Ada 7 BPR Bangkrut Tiap Tahun, Rata-rata karena Fraud

16 Desember 2023 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Indramayu, Rabu (25/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Indramayu, Rabu (25/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut tiap tahunnya. Hal itu terjadi karena adanya konsolidasi di BPR.
ADVERTISEMENT
"Jadi BPR tetap mungkin jatuh, seperti yang saya bilang, rata-rata bisa tujuh BPR per tahun. Utamanya bukan karena ekonomi yang memburuk ya, memang ada konsolidasi di BPR," kata Purbaya di Hotel Mulia, dikutip Sabtu (16/12).
Purbaya memproyeksi tahun depan akan ada tujuh BPR yang ambruk. Sepanjang 2023 LPS mencatat ada empat BPR yang gulung tikar, rata-rata karena terjadi fraud.
"Kalau size (jumlah) BPR yang jatuh sama aja (tujuh). Saya pikir akan sama, itu pun sebagian besar pasti karena selain konsolidasi ya, tapi yang besar fraud aja biasanya bukan karena ekonomi yang buruk," tegasnya.

Likuidasi BPR Persada Guna

Di awal Desember, LPS bersiap untuk melakukan likuidasi terhadap BPR Persada Guna. "Mulai kemarin malam, kami melakukan pengamatan aset," kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, kepada kumparan, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
Melalui keterangan tertulisnya, Dimas memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dengan Nasabah BPR KRI Sudiro di Indramayu, Rabu (25/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah bakal dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS juga langsung membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi. Nasabah juga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
ADVERTISEMENT
"Saya imbau nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas.