Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ada 7 Insentif Baru di Aturan Pajak Gross Split, Ini Daftarnya
29 Desember 2017 18:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (PP No. 53/2017) baru saja diterbitkan pada 28 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Aturan ini diharapkan dapat membuat sektor hulu migas Indonesia lebih atraktif. Ada 7 insentif baru yang ditawarkan buat para investor hulu migas. Insentif-insentif tersebut diatur dalam Pasal 25,26, dan 27 PP No. 53/2017. Apa saja?
Pertama, pada masa eksplorasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mendapat pembebasan bea masuk impor atas barang operasi migas.
"Kedua, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas di tahap eksploitasi," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/12).
Ketiga, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak dipungut atas impor barang operasi migas.
ADVERTISEMENT
Keempat, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100% sampai dimulainya masa produksi.
"Kelima, pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) tidak kena PPN," ucap Arcandra.
Keenam, ada ketentuan 'loss carry forwad' di Pasal 18 Ayat 2 aturan ini. Biaya operasi sebagai pengurang pendapatan kena pajak diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
"Loss carry forward diperpanjang dari 5 tahun jadi 10 tahun," ujar Arcandra.
Ketujuh, biaya tidak langsung kantor pusat tidak kena PPN.