Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ada 8 Koperasi Bermasalah hingga Rugi Rp 26 T, Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan
30 Januari 2025 13:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Delapan koperasi yang bermasalah, di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana punya kewajiban/utang Rp 930 miliar, Koperasi Lima Garuda (Rp 570 miliar), Koperasi Timur Pratama Indonesia (Rp 400 miliar).
"KSP Sejahtera Bersama ini angkanya agak spektakuler Rp 8,6 triliun. KSP Indosurya itu jumlah kewajibannya Rp 13,8 triliun dengan jumlah aset Rp 8 triliun," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Lalu ada KSP Pracico Inti Utama (Rp 623 miliar), Koperasi Pracico Inti Sejahtera (Rp 763 miliar), dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa (Rp 226 miliar).
Budi menjelaskan delapan koperasi bermasalah ini sudah cukup lama permasalahannya dan memiliki jumlah yang fantastis, hampir lima tahun. Totalnya hampir Rp 26 triliun yang merugikan dana masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Karena itulah Kementerian Koperasi ingin bisa diselesaikan dengan cepat-cepatnya, bahwa nanti mekanisme hukumnya, mekanisme pengembaliannya, tata caranya dan lain-lain itu nanti akan kita eksekusi seiring waktu," terangnya.
Untuk target pengembalian kewajiban, Budi berharap tingkat pengembalian atau recovery rate bisa diperoleh 100 persen dari kerugian anggota koperasi atau masyarakat yang tergabung dalam koperasi bermasalah tersebut.
"Ini kan menyangkut soal hukum jadi ini menyangkut soal hukum juga terus juga tadi tingkat recovery rate itu bergantung dari aset kan nah soal hukumnya ini pengelolaannya kan sudah berurusan dengan aparat penegak hukum," imbuh Budi.
Selain itu, Menkop Budi mengimbau jika ke depannya ada koperasi yang dinilai bermasalah, masyarakat bisa mengadukan hal ini ke Kemenkop lewat call center 1500587 dan hotline pengaduan yang bisa dikontak di nomor 08111452587.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kita bisa menindaklanjuti, kita perbaiki sehingga koperasi tidak menjadi alat untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat," tukas Budi.