Kumparan Logo

Ada Aplikasi, Bayar Pajak Kendaraan hingga Perpanjang STNK Tak Perlu ke Samsat

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Masifnya perkembangan teknologi dan digitalisasi membuat pemerintah juga pelan-pelan mengalihkan sistem pembayaran ke sistem elektronik, termasuk juga dalam hal penarikan pungutan berbagai pajak.

Salah satu penarikan pajak terhadap masyarakat yang selama ini masih dilakukan secara konvensional adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat ini, pemerintah melalui kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja tengah menyiapkan aplikasi agar pembayaran bisa dilakukan secara digital lewat ponsel. Sehingga wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) lagi.

"Sekitar sebulan lalu kami di Kemendagri bekerja sama Korlantas Polri dan Jasa Raharja, mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital," Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan, dalam webinar terkait transaksi digital pada Selasa (16/11).

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Keberadaan aplikasi ini, kata Hendriawan, memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tak mesti dilakukan secara manual. Hal yang sama juga berlaku untuk perpanjangan STNK.

"Pembayaran terhadap perpanjangan STNK, tidak perlu harus langsung datang ke kantor Samsat. Nanti akan ada kanal digital yang disiapkan Korlantas Polri sebagai instrumen media pembayaran secara digital, yang disiapkan masyarakat apabila ingin memperpanjang kendaraan bermotornya," tuturnya.

Hendri menuturkan, Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah secara bertahap terus memperkuat transaksi non-tunai. Ini bisa direalisasikan dengan cara serupa yakni melibatkan instansi atau lembaga lainnya.

Peluncuran program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Dok. Istimewa

Dia menegaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 56 Tahun 2021. Transaksi secara digital dan lebih transparan ini diyakini bisa menghindari risiko tidak masuknya penerimaan dari pajak ke dalam kas negara.

"Kami mendorong pemda menggunakan SIPD (sistem informasi pembangunan daerah) sebagai kanal transaksi yang bisa dilihat masyarakat. Kami berharap yang namanya pembayaran nontunai sudah mulai harus didekatkan pada Pemda, pembayaran berbasis kas yang nanti ada brankas itu sangat berisiko," pungkasnya.