Ada Aturan Falsafah Syariat Islam di Sumbar, Bagaimana Nasib Bank Konvensional?
·waktu baca 2 menit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 25 Juli 2022. Poin yang diatur dalam beleid ini adalah mengenai falsafah syariat Islam yang tertuang dalam Pasal 5 terkait karakteristik Provinsi Sumbar.
Mengutip dari salinan UU No 17 tahun 2022, Sabtu (30/7), pada Pasal 5 huruf c disebutkan Sumbar memiliki budaya dan adat Minangkabau yang berdasarkan pada nilai falsafah basandi Syara', Syara' basandi kitabullah yang berkarakter religius Islam.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Yusri mengatakan bahwa UU No 17 Tahun 2022 tidak mengatur soal bank konvensional memiliki potensi untuk hengkang dari Sumbar hingga digantikan oleh bank berbasis syariah Islam.
"Undang-undang tersebut tidak mengatur hal demikian, sehingga tidak ada larangan bank konvensional beroperasi di Sumbar," ujar Yusri kepada kumparan, Sabtu (30/7).
Yusri menegaskan bahwa tidak ada keharusan peralihan bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) di Sumbar. "Benar (tidak ada peralihan), tidak ada keharusan," jelas Yusri.
Di sisi lain, menurut situs Nagari Andaleh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, andaleh-limapuluhkotakab.desa.id, bahwa basandi Syara', Syara' basandi kitabullah merupakan filosofi hidup yang dipegang dalam masyarakat Minangkabau, yang menjadikan ajaran Islam sebagai satu satunya landasan dan atau pedoman tata pola perilaku dalam berkehidupan.
