Ada Aturan Pajak Minimum Global, Sri Mulyani Tebar Insentif untuk Badan Usaha

14 November 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantornya, Senin (8/1/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantornya, Senin (8/1/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
ADVERTISEMENT
Aturan pemberian stimulus bagi badan usaha ini secara resmi diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan pemerintah perlu melakukan penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan di tengah penerapan kebijakan pajak minimum global.
Dwi menyebut, aturan pajak minimum global akan berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Sehingga perlu disusun peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud.
ADVERTISEMENT
“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (14/11).
Dwi menjelaskan, PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
ADVERTISEMENT
Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK-69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” ungkapnya.
Dwi mengimbau seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat memedomani PMK ini. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” tambah Dwi.
ADVERTISEMENT