Ada Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan di PPKM Darurat, Begini Syarat Dapatnya

2 Juli 2021 12:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperolehnya. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperolehnya. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menyiapkan Bansos atau bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan, seiring pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Bansos tunai tersebut akan dibayarkan untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menambahkan, Bansos Tunai ini diberikan kepada warga kurang mampu dengan target sasaran di 34 provinsi. Meskipun PPKM Darurat diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan bulan Juli dan Agustus. Targetnya 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di 34 provinsi, perpanjangan BST 2 bulan ini membutuhkan anggaran Rp 6,1 triliun," kata Sri Mulyani dalam virtual conference, Jumat (2/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, untuk berbelanja dan menjelaskan PPN Sembako (14/6). Foto: Instagram/@smindrawati
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, kriteria dan teknis penyaluran Bansos tunai ini masih sama seperti sebelumnya:
ADVERTISEMENT
Program Bansos tunai merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19. Pada 2021, program ini telah dijalankan sepanjang Januari-April, lalu dihentikan.
Kini dengan diberlakukannya PPKM Darurat, pemerintah kembali menyalurkan Bansos tunai. Selain itu, juga melanjutkan diskon listrik bagi pelanggan subsidi, program Kartu Sembako, serta BLT Desa.