Ada Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan di PPKM Darurat, Begini Syarat Dapatnya
ยทwaktu baca 1 menit

Pemerintah menyiapkan Bansos atau bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan, seiring pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Bansos tunai tersebut akan dibayarkan untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus.
Sri Mulyani menambahkan, Bansos Tunai ini diberikan kepada warga kurang mampu dengan target sasaran di 34 provinsi. Meskipun PPKM Darurat diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan bulan Juli dan Agustus. Targetnya 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di 34 provinsi, perpanjangan BST 2 bulan ini membutuhkan anggaran Rp 6,1 triliun," kata Sri Mulyani dalam virtual conference, Jumat (2/7).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, kriteria dan teknis penyaluran Bansos tunai ini masih sama seperti sebelumnya:
Tiap keluarga (KPM/Keluarga Penerima Manfaat) menerima sebesar Rp 300 ribu per bulan
Penerima tidak masuk ke dalam program Kartu Sembako/PKH (Program Keluarga Harapan)
Memiliki KTP dan NIK yang menunjukkan domisili di wilayah tertentu
Memiliki kontak nomor telepon yang bisa dihubungi
Program Bansos tunai merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19. Pada 2021, program ini telah dijalankan sepanjang Januari-April, lalu dihentikan.
Kini dengan diberlakukannya PPKM Darurat, pemerintah kembali menyalurkan Bansos tunai. Selain itu, juga melanjutkan diskon listrik bagi pelanggan subsidi, program Kartu Sembako, serta BLT Desa.
