Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada BBM Jenis Baru Bulan Depan, Bagaimana Nasib Pertalite?
13 Juli 2024 7:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita kan sekarang udara kita banyak emisi jadi bagaimana kita bisa kurangi, supaya hidup sehat jadi alternatifnya pake BBM rendah sulfur," ungkap Arifin saat di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, pemerintah nantinya akan menentukan bahan bakar nabati (BBN) sebagai bahan pencampur BBM untuk mengurangi kandungan sulfurnya menjadi di bawah 50 ppm.
"Kita cari bahan pencampur yang bisa mengurangi sulfur konten kita sekarang masih 500 ppm, kalau standarnya Euro V di bawah 50, tapi menuju itu ongkosnya ada, tapi kita belum kelar sih (kajian)," jelas Arifin.
Pertamina Proses BBM Jenis Baru
Vice President Corporate Communication Pertamina , Fadjar Djoko Santoso, membenarkan bahwa perusahaan mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk meluncurkan produk BBM jenis baru.
ADVERTISEMENT
Rencananya, produk BBM tersebut akan diujicobakan mulai 17 Agustus 2024. Namun, Fadjar enggan membeberkan lebih lanjut seperti apa spesifikasi produknya.
"Untuk BBM low sulfur sedang proses, memang ada arahan dari pemerintah terkait hal tersebut," ungkapnya saat dihubungi kumparan, Jumat (12/7).
Adapun sejauh ini, Pertamina sudah menjajakan produk BBM ramah lingkungan yakni Pertamax Green 95, produk campuran bioetanol dengan kadar 5 persen (E5), sejak Juli 2023.
Saat ini, sudah ada 65 SPBU yang menjual Pertamax Green 95 di sekitar Jakarta, Surabaya, dan Malang per April 2024. Pada saat peluncuran secara terbatas pada Juli 2023 lalu, Pertamax Green 95 hanya dijual di 15 SPBU.
Nasib Pertalite
ADVERTISEMENT
Arifin mengatakan sejauh ini, pemerintah masih melakukan penajaman data konsumen. Dia enggan membenarkan wacana tersebut akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024. "Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data (konsumen)," ujar Arifin.
Langkah penajaman data konsumen ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Selain itu, Arifin juga menegaskan, pengetatan ini hanya berlaku untuk BBM bersubsidi, bukan nonsubsidi.
Saat ini aturan konsumen BBM Pertalite akan tercantum dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014. Selanjutnya, Arifin akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Nanti kita ajukan melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang kendaraan apa yang tepat," jelas Arifin.
Adapun revisi Perpres 191 tersebut masih dalam pembahasan 3 menteri meliputi Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. Setelahnya, baru akan dibahas oleh Kemenko Perekonomian.
ADVERTISEMENT
"Masih harus di antara 3 menteri, baru ke Kemenko Perekonomian," ungkap dia.