Ada Bea Keluar & DHE, Setoran Freeport ke Negara Turun di 2023

3 Juni 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan jip milik PT Freeport Indonesia melaju ke area eks tambang terbuka Grasberg. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deretan jip milik PT Freeport Indonesia melaju ke area eks tambang terbuka Grasberg. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan bea keluar atau pungutan ekspor dan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) menyebabkan kinerja keuangan dan setoran penerimaan negara perusahaan menurun di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi Rapi, mengungkapkan perusahaan mencetak pendapatan di tahun 2023 sebesar USD 9,3 miliar dan laba bersih sebesar USD 3,2 miliar, serta EBITDA mencapai USD 5,8 miliar.
Sementara itu, pemerintah menerima USD 2,7 miliar dari PTFI dalam bentuk pajak, dividen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2023.
"Jumlah ini memang lebih kecil dari tahun sebelumnya karena turunnya jumlah dividen yang diterima MIND ID sebagai pemegang saham PTFI yang diakibatkan turunnya kas PTFI karena adanya peraturan terkait DHE," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, Senin (3/6).
Jenpino menjelaskan, kebijakan DHE sumber daya alam (SDA) mewajibkan 30 persen dari hasil ekspor PTFI wajib ditempatkan selama 3 bulan di bank dalam negeri. Selain DHE, setoran perusahaan ke negara juga turun karena bea keluar konsentrat tembaga.
ADVERTISEMENT
Adapun bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral tidak lagi gratis tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi (kanan) saat meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate. Foto: Rizal Hanafi/Antara Foto
Awalnya, berdasarkan IUPK yang berlaku hingga tahun 2041, PTFI tidak dikenakan tarif bea keluar selama jangka waktu IUPK. Namun buntut keterlambatan proyek smelter, PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen selama semester II 2023.
"Dan juga adanya bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat PTFI untuk Juli-Desember 2023," lanjut Jenpino.
PTFI menargetkan pendapatan mencapai USD 7,4 miliar di tahun 2024 jika tidak mendapatkan izin relaksasi ekspor dari Juni-Desember 2024, dan mencapai USD 11,5 miliar jika mendapatkan izin ekspor.
ADVERTISEMENT
"Proyeksi laba bersih 2024 akan mencapai USD 2,2 miliar tanpa ekspor dan akan mencapai USD 4,2 miliar apabila mendapat izin ekspor," lanjut dia.
Sementara proyeksi EBITDA PTFI di tahun 2024 diperkirakan USD 4,4 miliar jika tanpa izin ekspor dan apabila dengan izin ekspor akan mencapai USD 7,6 miliar.
"Untuk RKAB tahun 2024, penerimaan negara diperkirakan USD 2,9 miliar tanpa izin ekspor, sedangkan apabila PTFI mendapat izin ekspor, penerimaan negara mencapai USD 5,6 miliar atau ada kenaikan USD 2,7 miliar," pungkas Jenpino.