Ada BSU Rp 500 Ribu, BPJamsostek Minta Pekerja Cek Kepatuhan Iuran

23 Juli 2021 11:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja bangunan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja bangunan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyiapkan program bantuan subsidi upah atau BSU buat pekerja, sebagai jaring pengaman seiring pemberlakuan PPKM level 4. Bantuan ini dianggarkan sebesar Rp 8,8 triliun buat 8,8 juta pekerja.
ADVERTISEMENT
Setiap pekerja nantinya mendapatkan tambahan gaji Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Dengan catatan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, serta berada di zona berlakunya PPKM level 4.
Terkait hal ini, BPJamsostek menyatakan kesiapan mendukung program yang tengah disiapkan regulasi serta skemanya oleh pemerintah. Deputi Direktur Humas BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan pihaknya tengah menyiapkan data sesuai kriteria pemerintah.
Dia juga mengingatkan agar pemberi kerja atau perusahaan dan peserta, untuk mengecek lagi tertib kepesertaan program Jamsostek.
"Kami mengimbau perusahaan dan peserta untuk selalu memastikan tertib kepesertaan. Karena perlindungan BPJamsostek sangat penting di masa pandemi, pemerintah menggunakan data kepesertaan ini menyalurkan bantuan seperti BSU," jelas Irvansyah kepada kumparan, Jumat (23/7).
Infografik Subsidi Gaji Rp 500 Ribu. Foto: kumparan
Adapun data kepesertaan yang perlu dipastikan ini, kata Irvansyah, antara lain kesesuaian data upah hingga pembayaran iuran tepat waktu. Selain itu, juga bukan merupakan kategori perusahaan daftar sebagian atau PDS, baik dari segi upah, program maupun tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Buat memastikan ketertiban data yang dilaporkan perusahaan ini, peserta dapat langsung mengecek lewat aplikasi BPJSTKU atau berkoordinasi dengan bagian kepegawaian alias HRD perusahaan.
"Kami juga mengimbau agar semua pihak bijak dalam menerima informasi, serta melakukan cross check pada kanal resmi BPJamsostek," pungkasnya.