Ada BUMN Terjerat Suap SAP, Kementerian BUMN Mau Bawa ke Kejagung

22 Januari 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga saat ditemui usai acara Natal Kementerian BUMN di Jakarta pada Senin (15/1/2024).
 Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga saat ditemui usai acara Natal Kementerian BUMN di Jakarta pada Senin (15/1/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan kasus suap perusahaan software Jerman SAP kepada beberapa BUMN akan dilanjutkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Arya menyebutkan, pihaknya masih dalam proses investigasi dan menunggu data dan dokumen yang lengkap dari Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) yang pertama kali membongkar kasus suap SAP.
"Kita tunggu hasil yang mereka itu pasti masuk ke kita juga. Kita tunggu apa saja yang mereka dapat dan siapa saja yang mereka tahu. Karena kalau lihat datanya sih cukup lengkap juga, karena ada yang katanya bayarin main golf, itu kan detail," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Senin (22/1).
Data-data tersebut, kata Arya, akan diproses lebih lanjut oleh Kementerian BUMN. Ketika ditanya apakah akan dilanjutkan proses hukumnya, Arya menyebut akan melaporkannya ke Kejagung.
"Ya kita kasih saja ke Kejagung," katanya.
Sebelumnya, kasus suap ini terbongkar dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Suap itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2015-2018. Departemen tersebut juga sudah menjatuhkan denda senilai Rp 3,4 triliun ke SAP.
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. Foto: habibzain/Shutterstock
SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
ADVERTISEMENT
Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.
Dalam praktiknya, SAP ini diduga memberikan suap melalui sejumlah perantara. Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia. Mereka diduga kemudian menggunakan pihak ketiga yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.
Pihak perantara di Indonesia ini mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu tersebut. Setelah menghasilkan alokasi uang, dipakai perantara untuk menyuap pejabat di Indonesia.
Terkait kontrak SAP dengan sejumlah pihak di Indonesia, ada beberapa pihak yang disebut. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan; Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo); Kemensos; PT Pertamina; Pemda DKI Jakarta; PT Mass Rapid Transit (MRT); PT Angkasa Pura I dan II.
ADVERTISEMENT