Ada Deputi Urus Kerawanan Pangan & Gizi, Kenapa Jokowi Buat Badan Gizi Nasional?

18 Agustus 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan dengan Menhan Prabowo Subianto saat upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan dengan Menhan Prabowo Subianto saat upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi bakal membentuk Badan Gizi Nasional melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Pembentukan Badan Gizi Nasional mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.
Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
"Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional," berikut bunyi Perpres No 83 Tahun 2024, dikutip Sabtu (17/8).

Pegawai Dialihkan

Nantinya, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Gizi Nasional merupakan peralihan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dalam Pasal 55 disebutkan pada saat Perpres tersebut mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Pemeriksaan gejala stunting pada anak. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kemudian dalam Pasal 56 Ayat 1, diatur mengenai perpindahan ASN yang bertugas di bidang kerawanan gizi Badan Pangan Nasional, menjadi pegawai Badan Gizi Nasional.
ADVERTISEMENT
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dapat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional," bunyi beleid tersebut.
Berikutnya dalam Pasal 56 Ayat 2, disebutkan bahwa perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Gizi Nasional.
Dalam Ayat 3, seluruh pengalihan pegawai ASN, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak Perpres ini berlaku.