Ada Diskon PPN, Harga Rumah Baru Kisaran Rp 500 Juta Jadi Berapa?

2 Maret 2021 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru, dengan harga jual maksimal hingga Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Diskon PPN yang ditanggung pemerintah 100 persen hanya berlaku bagi harga rumah atau apartemen hingga Rp 2 miliar. Sementara harga rumah atau apartemen di atas Rp 2-5 miliar diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Melansir Rumah.com, Selasa (2/3), ada beragam komponen biaya tambahan saat membeli rumah baru. Namun setidaknya ada lima komponen biaya tambahan yang perlu diperhatikan pembeli saat ingin membeli rumah baru.
Berikut kumparan gambarkan simulasi biaya tambahan yang harus dibayarkan pembeli saat membeli rumah baru:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Seseorang membeli sebuah rumah baru di Kota Bekasi dengan luas tanah 72 meter persegi (m2) dan luas bangunan 36 m2.
Adapun harga tanah tersebut Rp 5.000.000 per m2 dan nilai bangunan Rp 6.000.000 per m2.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dasar perhitungan PBB adalah 0,5 persen dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sementara NJKP merupakan 20 persen dari NJOP.
ADVERTISEMENT

Pajak Penghasilan (PPh)

Tarif PPh adalah 2,5 persen dari harga jual. Jika harga jualnya sekitar Rp 576 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah Rp 14,4 juta.
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terutang harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan, sesuai dengan kesepakatan harga rumah antara penjual dan pembeli.

PPN

Tarif PPN adalah 10 persen dari harga jual. Jika harga jual rumah Rp 576 juta, maka PPN yang harus dibayarkan Rp 57,6 juta.

Biaya Notaris

Besaran biaya akta notaris ini sebesar 0,5 persen hingga 2 persen dari nilai transaksi penjualan properti.
Untuk harga rumah Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar, maka honorarium yang diterima notaris tersebut adalah 1,5 persen. Maka 1,5% x Rp 576 juta adalah Rp 8.640.000.
ADVERTISEMENT
Biaya akta notaris ini mencakup biaya cek sertifikat, biaya surat keterangan, biaya validasi pajak, biaya AJB (Akta Jual Beli).
Sehingga jika ditotal, biaya tambahan dari pembelian rumah itu sekitar Rp 107 juta. Namun dengan adanya PPN yang ditanggung pemerintah, maka biaya tambahan untuk PPN dihapus. Sehingga total biaya tambahannya hanya menjadi Rp 49,4 juta.
Sebagai catatan, komponen untuk harga jual rumah tersebut berbeda pada masing-masing pengembang. Ada yang harga jual rumah sudah termasuk dalam biaya tambahan itu, namun banyak juga yang harga jual belum termasuk biaya tambahan tersebut.
Pembeli harus lebih cermat memperhatikan komponen biaya tambahan saat membeli rumah baru!
Infografik syarat ajukan KPR DP 0 Persen. Foto: kumparan