Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil baru kategori di bawah 1.500 cc. Selain itu, rencananya kebijakan tersebut juga akan diikuti dengan pemberian uang muka atau down payment (DP) 0 persen.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, selama ini aturan untuk DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah diperbolehkan dan diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dalam pelaksanaannya akan tergantung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau leasing .
“Tapi kalau saya bilang, untuk DP 0 persen ini semua perusahaan pembiayaan punya SOP-nya masing-masing. Nah saya yakin, DP 0 persen kalau diizinkan, enggak semua melakukan,” ujar Suwandi kepada kumparan, Kamis (18/2).
Aturan yang dimaksud tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen.
Berdasarkan POJK 35/2018, perusahaan pembiayaan dapat menerapkan besaran hang muka untuk kendaraan bermotor paling rendah 0 persen yakni memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk perusahaan dengan NPF 1-3 persen dapat mematok DP paling rendah 10 persen; NPF 3 persen hingga kurang dari 5 persen, DP paling rendah 15 persen. Sedangkan perusahaan dengan NPF 5 persen DP paling rendah adalah 15-20 persen; dan NPF di atas 5 persen DP paling rendahnya mencapai 20 persen.
Suwandi menuturkan, sejak aturan tersebut diterbitkan OJK hingga saat ini, tidak ada perusahaan pembiayaan yang menerapkan DP 0 persen untuk konsumen umum. Kalau pun ada, hal itu untuk konsumen tertentu.
“Sekarang kalau ada, bukan buat umum. Tapi yang guarantor-nya perusahaan, untuk manajer-manajer terus dipotong gaji, ini bisa. Tapi tidak akan jadi konsumsi umum,” jelasnya.
Dia menegaskan, yang dimaksud dengan DP 0 persen tersebut bukan berarti seluruh perusahaan pembiayaan harus menerapkan pembelian mobil baru kategori tertentu tanpa uang muka. Namun, angka minimal itu terbuka.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah kan bilang bisa DP 0 persen adalah minimal sampe 0 persen, dibuka kelonggarannya. Tapi kan tergantung perusahaan masing-masing, berdasarkan kesehatan perusahaan, profil risiko,” tambahnya.
Diskon PPnBM sendiri akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.