Ada Dugaan Tabung Kurang Isi, DPR Minta BPH Migas Awasi Penyaluran LPG 3 Kg

27 Mei 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan barang bukti temuan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas LPG 3 kilogram saat ekpose di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, (25/5/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan barang bukti temuan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas LPG 3 kilogram saat ekpose di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, (25/5/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kg, imbas adanya dugaan kecurangan isi tabung.
ADVERTISEMENT
Saat ini pengawasan dilakukan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan. Mulyanto berharap usulan itu dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
“Secara eksplisit saya usulkan BPH Migas diberi kewenangan untuk mengawasi gas LPG 3 kg,” kata Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5).
Mulyanto menjelaskan, pengawasan gas LPG subsidi untuk rakyat kecil ini tidak cukup kuat jika masih berada di bawah kementerian. "Kalau enggak, ini bisa ramai ini SPBE, enggak jelas pengawasannya, masih tetap ditangani kementerian dan tangannya kementerian enggak kuat untuk mengelola ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi Ribka Tjiptaning juga menyinggung peran BPH Migas ketika ada kecurangan pengurangan isi gas LPG 3 kg tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Dok. Pribadi/Mulyanto
“Ramai ditemukan kumpulan penampungan entah agen atau apa, itu gas yang volumenya sangat kurang. Itu apakah BPH Migas sudah sidak ke situ. Saya usul ke Pimpinan Komisi VII juga ke situ karena cukup besar agennya di daerah Mampang (Jakarta Selatan), kan deket sama (Kantor) BPH Migas,” ujar Ribka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kemendag mengeklaim akan terus memperketat pengawasan penjualan gas LPG 3 kg usai ramainya kasus praktik pengurangan isi tabung hijau tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk SPBE yang melakukan kecurangan.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada praktik pengurangan isi gas elpiji ini wajar karena menyangkut hal yang sangat penting bagi masyarakat kecil. Dalam catatannya, pengurangan isi tabung gas elpiji ini bisa mencapai 700 gram per tabungnya.