Ada Fasilitas Subsidi KPR dan Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

15 November 2020 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPR untuk milenial. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPR untuk milenial. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tidak hanya mengurusi terkait dana jaminan hari tua saja. BPJamsostek juga mempunyai layanan terkait perumahan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Program tersebut merupakan bagian dari penyaluran manfaat layanan tambahan (MLT) dalam bentuk pinjaman perumahan dan bentuk lainnya melalui investasi pada instrumen kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) yang jaminan asetnya berupa KPR perumahan pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ada beberapa jenis fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJamsostek.
Fasilitas tersebut antara lain adalah kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
Untuk fasilitas KPR, dibagi lagi menjadi dua golongan yaitu KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan KPR nonsubsidi untuk golongan non-MBR.
Untuk KPR bersubsidi, tingkat suku bunga yang ditawarkan ialah sebesar 5 persen, sedangkan besaran uang muka adalah 1 persen. Sementara KPR nonsubsidi, tingkat suku bunga yang dikenakan ialah Bank Indonesia Repo Rate ditambah 3 persen, untuk besaran uang mukanya adalah 5 persen.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Prosedur Pengajuan
Setidaknya ada 4 prosedur yang harus ditempuh dalam upaya mendapatkan fasilitas tersebut. Pertama, pengajuan kredit dan verifikasi awal atau BI checking. Kedua, mengirimkan surat permohonan kredit dan copy kartu peserta atau sertifikat.
Ketiga, verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan. Keempat, realisasi PUMP, KPR, PRP, dan FPPP/KK.
Apabila suami istri peserta, yang mengajukan KPR/PUMP/PRP hanya salah satu. Pengajuan KPR/PUMP/PRP hanya berlaku 1 kali selama menjadi peserta.
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock
Syarat Agar Dapat KPR/PUMP/PRP
Para peserta BPJamsostek yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas KPR, PUMP, dan PRP, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah 1 tahun terdaftar, tertib administrasi dan kepesertaan, iuran aktif.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada persyaratan berikutnya yaitu telah direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, belum memiliki rumah sendiri (kecuali PRP), dan memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk KPR bersubsidi dan PUMP, fasilitas pembiayaan akan diberikan maksimal 99 persen dari harga rumah, sedangkan untuk yang nonsubsidi pembiayaan disalurkan maksimal 95 persen dari harga rumah dengan harga tertinggi Rp 500 juta. Untuk fasilitas PRP maksimal pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp 50 juta.
Jangka waktu pinjaman untuk KPR bersubsidi ditetapkan maksimal 20 tahun. Kemudian, PUMP maksimal 15 tahun, dan PRP maksimal 10 tahun.
Sementara itu, untuk fasilitas FPPP/KK persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah berbentuk PT, tersedia lahan dan tidak bermasalah, iuran aktif, telah terdaftar (seluruh pekerja), PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK. Jangka waktu pinjaman untuk FPPP/KK yang ditetapkan adalah maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT