Ada Kasus Jouska, OJK Tetap Dorong Investasi di Pasar Modal

26 Juli 2020 16:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Founder dan Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
 Foto: Facebook/Jouska Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Founder dan Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Foto: Facebook/Jouska Indonesia
ADVERTISEMENT
OJK tidak ingin tinggal diam dengan kasus yang saat ini terjadi di PT Jouska Finansial Indonesia. Sejumlah klien Jouska mengaku mengalami kerugian investasi hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam Tobing, meminta masyarakat waspada sebelum memilih tempat berinvestasi. Sehingga kejadian kasus Jouska tak terulang.
"Kami tetap mendorong masyarakat berinvestasi melalui pasar modal. Tetapi perlu kewaspadaan dengan meneliti perizinan lembaga yang menjadi tempat masyarakat untuk mengelola dananya," kata Tongam saat dihubungi, Minggu (26/7).
Selain itu, Tongam mengharapkan setiap lembaga yang bergerak di bidang jasa perencanaan keuangan seperti Jouska, harus mengikuti regulasi yang ada.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
"Financial Planner didorong untuk mencatatkan diri pada regulatory sandbox di OJK. Namun apabila kegiatannya telah melakukan Penasihat Investasi maka wajib berizin dari OJK sesuai UU Pasar Modal," katanya.
Tongam menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mendalami kasus Jouska. Dia menegaskan akan memproses secara hukum apabila terindikasi ada tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Saat ini, OJK sudah menghentikan operasional Jouska setelah mendapatkan beberapa masukan seperti dari BKPM, Kementerian Perdagangan hingga Bareskrim Polri. Dari masukan tersebut, Jouska diduga menabrak tiga undang-undang sekaligus yaitu UU Pasar Modal, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.