Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ada Kelangkaan Premium di Berbagai Daerah, BPH Migas Tegur Pertamina
7 Maret 2018 11:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"BPH Migas menginstruksikan Pertamina untuk dapat mendistribusikan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (Premium) seperti yang diamanatkan pada Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," tegas Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/3).
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 41/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Tahun 2018, alokasi volume penugasan PT Pertamina (Persero) yang diberikan oleh BPH Migas untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu tahun 2018 untuk jenis Minyak Bensin (Gasoline) RON Minimum 88 adalah sebesar 7,5 juta KL dengan rincian per Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 39/ P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018, alokasi kuota volume Minyak Solar sebesar 14,37 juta KL dan minyak solar yang dicadangkan 1 juta KL.
"PT Pertamina (Persero) agar dapat mendistribusikan dan menyalurkan Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukkannya kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutupnya.