Ada Kewajiban Iuran Tapera, Bagaimana Nasib Pekerja yang Punya Rumah dan KPR?

28 Mei 2024 15:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, yang bakal dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di 2027. Dalam aturan itu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang menuai pro dan kontra ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Lalu, bagaimana nasib masyarakat yang telah memiliki rumah dan telanjur ikut program Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum bisa menjelaskan nasib masyarakat yang telah memiliki rumah dan telanjur ikut program KPR dengan adanya kebijakan ini.
"Nah itu saya tidak mengerti, nanti saya tanya BP Tapera dulu, mohon maaf," kata Basuki di Jakarta Convention Center, Selasa (28/5).
Basuki juga mengaku belum mengetahui kapan kebijakan itu dapat diimplementasikan. "Belum tahu saya, mohon maaf. Saya belum baca persis Perpresnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia hanya memastikan dengan adanya iuran Tapera ini, akan memberikan dampak positif terhadap pekerja swasta, salah satunya mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah.
"Dia bisa beli rumah. Kalau ASN sudah ada, kalau ASN sudah dipotong langsung (gajinya), ini hanya untuk yang pegawai swasta diikutkan Tapera sehingga dia ikut dalam Program," kata Basuki.
Dalam Pasal 15 PP tersebut dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
ADVERTISEMENT
BP Tapera mengemban tugas penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.