Ada KPR DP 0 Persen dan Bebas Pajak, Sri Mulyani: Saatnya Beli Rumah dan Mobil

2 Maret 2021 9:40 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menggelontorkan berbagai insentif pajak, mulai dari pembebasan PPnBM pembelian mobil baru, pembebasan PPN untuk pembelian rumah dan apartemen, serta KPR DP 0 persen. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak belanja konsumsi masyarakat, sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Untuk memanfaatkan insentif tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan, agar masyarakat yang memiliki rencana untuk membeli rumah dan mobil, agar segera merealisasikan rencana tersebut.
Berbagai insentif tersebut mulai berlaku Senin, 1 Maret 2021. Diskon PPnBM pembelian mobil baru hingga 100 persen, diberikan sampai Mei 2021. Untuk setiap 3 bulan selanjutnya, diskon akan menurun jadi 50 persen pada Juni-Agustus 2021, lalu jadi 25 persen pada September-November 2021.
"Diskon PPnBM 100 persen hanya untuk tahun ini, berlaku sampai Mei. Tidak perlu dibayar atau terutang atas penyerahan kendaraan bermotor berlaku sampai Mei saja. Jadi kalau mau beli mobil sebaiknya sekarang sampai dengan Mei," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).
Calon pembeli melihat satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara untuk pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pembelian rumah dan apartemen baru, berlaku 1 Maret-31 Agustus 2021. Pembebasan pajak PPN berlaku untuk unit properti hingga seharga Rp 2 miliar. Sedangkan untuk yang berharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, diberi diskon PPN sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
Insentif lain di industri perumahan dan properti, diberikan Bank Indonesia (BI) dengan melonggarkan alokasi kredit terhadap total nilai pembelian (loan to value/LTV) hingga 100 persen. Sehingga konsumen bisa mendapat KPR DP 0 persen.
Sri Mulyani pun menjelaskan, kebijakan insentif tersebut memang dirancang untuk memacu kepercayaan masyarakat agar melakukan belanja konsumsi. Dengan demikian, harapannya pemulihan ekonomi bisa segera terpacu.
"Jadi kita memang sengaja mendesain agar front loading, tujuannya memacu confidence dan secara simultan meningkatkan pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.
Infografik syarat ajukan KPR DP 0 Persen. Foto: kumparan