Ada Listrik Gratis dari Jokowi, Apakah Pelanggan PLN Bisa Turun Daya ke 450 VA?

Sebanyak 24 juta pelanggan rumah tangga 450 VA akan menikmati listrik gratis selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020. Selain itu, 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode yang sama.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor pada Senin (31/3) kemarin. Keringanan tersebut diberikan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terpukul akibat wabah corona.
Namun untuk pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM), pelanggan 1.300 VA, dan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya tidak ada keringanan.
Perbedaan itu membuat sebagian pelanggan listrik nonsubsidi ingin turun daya ke 450 VA atau 900 VA. Apakah hal itu memungkinkan?
VP Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah, menjelaskan bahwa pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi (bukan 900 VA RTM) adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik, yakni mereka yang termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan tidak mampu menurut data TNP2K tidak boleh menjadi pelanggan 450 VA maupun 900 VA bersubsidi.
"Pemberlakuan subsidi itu adalah hasil pemadanan data PLN dan TNP2K pada 2015-2016. Jadi itu yang mempunyai hak," kata Dwi Suryo kepada kumparan, Selasa (1/4).
Dengan kata lain, pelanggan PLN yang digolongkan sebagai rumah tangga mampu tidak bisa turun daya ke 450 VA atau 900 VA bersubsidi. "Enggak boleh," tegas Dwi Suryo.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengumumkan sejumlah kebijakan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi COVID-19. Selain listrik gratis 3 bulan, Jokowi juga mengumumkan sejumlah tambahan bantuan sosial (bansos), mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, hingga Kartu Sembako.
