Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Moratorium, Aceh Tiba-tiba Izinkan China Bangun Pabrik Semen
25 Mei 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rencananya pabrik memiliki kapasitas produksi 6 juta ton per tahun. Investasi Rp 10 triliun.
Keputusan Pemkab Aceh Selatan memberi karpet merah pada perusahaan semen China menuai kontroversi sebab ada moratorium pembangunan pabrik tersebut di Indonesia. Alasannya karena pasokan semen di dalam negeri berlebih alias oversupply.
"Pemerintah sudah membuat moratorium, tidak ada lagi izin untuk pabrik baru, kecuali untuk daerah Papua dan Maluku," kata Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo dalam keterangannya, Sabtu (25/5).
Menurut Lilik, saat ini terjadi oversupply semen, kebutuhan dalam negeri, 65,5 juta ton, sementara produksi 119,9 juta ton. Jadi kelebihan pasokan 54,4 juta ton.
Karena itu, dia menganggap keputusan Pemkab Aceh Selatan bertolak belakang dengan moratorium. Selain itu akan mengancam tiga pabrik semen di Sumatera.
ADVERTISEMENT
Ketiga pabrik milik BUMN . Pertama, PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Aceh dengan produksi 1,8 juta ton per tahun. Kedua, PT Semen Padang, di Sumbar dengan kapasitas 8 juta ton. Ketiga, PT Semen Baturaja di Sumsel, 2,5 juta ton.
Di Dumai juga ada PT Semen Padang meski produksinya tak besar. Lainnya adalah pabrik semen swasta nasional yang merambah Sumatera.
"Ini dipastikan akan gulung tikar," tegasnya.
Moratorium Juga Ada di OSS
Lilik mengatakan dalam perizinan berusaha industri semen via Online Single Submission (OSS) saat ini juga sudah ada kebijakan moratorium investasi pabrik semen baru (terintegrasi). Perusahaan boleh membangun pabrik semen tapi di daerah tertentu seperti di Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, walaupun belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Daftar Prioritas Investasi
ADVERTISEMENT
"Perizinan berusaha via OSS per 31 Maret 2024 sudah terintegrasi secara elektronik dengan izin lingkungan (Amdal),"kata dia.
Industri semen dikategorikan risiko menengah tinggi. Karena itu, dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS dan SIINas dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar.
Setelah itu, Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan.
Hal-hal lain, dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti Sertifikasi SNI wajib, TKDN, insentif keringanan fiskal, dan lainnya. Perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif (NIB dan Sertifikat Standar).
"Jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, ke depannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Lilik.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan karena kontroversi ini, pekan depan akan dibahas di tingkat kementerian antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi/BKPM. Kementerian Perindustrian akan memberikan prosedur prosedur perizinan berusaha via OSS dan SIINas yang harus dilalui oleh perusahaan.