Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meluncurkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik sejak tahun lalu. Namun di tahun ini, otoritas pajak mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan NPWP tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ditjen Pajak memiliki fitur pengiriman NPWP elektronik ke surat elektronik (email) wajib pajak. Sehingga, wajib pajak tak perlu lagi mengunduh sejumlah dokumen untuk mendapatkan NPWP elektronik.
Namun, apakah NPWP elektronik bisa menggantikan fungsi NPWP secara fisik?
Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, NPWP elektronik dijadikan sebagai perangkat alternatif yang bisa dimiliki oleh wajib pajak, sebagai pelengkap kartu NPWP yang sudah dimiliki. Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.
“Karena sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari Ditjen Pajak,” tulis keterangan tersebut.
Kepala SubBagian Tata Usaha Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Rachman Sampurno, mengatakan NPWP elektronik bisa digunakan jika memang pihak yang membutuhkan tersebut bisa menerima NPWP elektronik.
ADVERTISEMENT
“Jadi saat ini berlaku dua hal, kemudahan cetak sendiri kartu yang selama ini datang ke kantor pajak, dengan menu di DJP online, maka file digital akan terkirim ke email,” kata Rachman saat Kelas Pajak secara online, Selasa (16/3).
“Bisa ditunjukkan itu bentuk digital atau sudah cetak sendiri. Kalau sudah cetak sendiri, lalu pihak yang membutuhkan merasa tidak firm, tetap bisa ke kantor pajak dan cetak ulang seperti yang selama ini berlaku,” lanjutnya.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi, sebelumnya juga menegaskan bahwa NPWP elektronik hanya sebagai layanan tambahan saja atau pelengkap bagi wajib pajak. Menurutnya, NPWP elektronik juga tidak menggantikan kartu NPWP fisik.
NPWP elektronik bisa digunakan jika wajib pajak melakukan transaksi digital dan memerlukan dokumen elektronik atau untuk lampiran dokumen secara elektronik.
ADVERTISEMENT
"Bukan menggantikan kartu NPWP fisik, tapi diperbolehkan menggunakan kartu elektronik. Ini masih sebagai alternatif,” kata dia.
Wajib pajak bisa mendapatkan NPWP elektronik secara otomatis di akun masing-masing wajib pajak. Ada beberapa langkah mudah harus dilakukan.
Pertama, wajib pajak login pada laman pajak.go.id atau laman resmi Ditjen Pajak. Setelah berhasil login, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik.
Kedua, wajib pajak bisa langsung menekan tombol Kirim Email pada menu informasi tersebut. Ketiga, wajib pajak akan menerima NPWP elektronik pada email.
NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan. Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan pun tidak dipungut biaya.
ADVERTISEMENT