Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Ada Pagar Laut juga di Pulau C Reklamasi, Pemprov DKI Selidiki
16 Januari 2025 11:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Setelah temuan pagar laut di Tangerang dan Bekasi, kini diketahui ada juga yang terpasang di Pulau C Reklamasi . Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengakui adanya pagar laut yang dipasang di Pulau C.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Pemprov DKI, Suharini Eliawati, mengatakan pagar laut ini terpasang kurang lebih sepanjang 500 meter. Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pagar bambu di Pulau C.
"Terkait Pagar Bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum," ujar Eliawati kepada kumparan, Kamis (16/1).
"Perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," sambungnya.
Eliawati mengaku hingga saat ini masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia menekankan, segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait.
"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pagar laut bambu terpasang di sepanjang 30 kilometer wilayah Tangerang. Tak lama berselang, temuan serupa ada di kawasan Bekasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecek pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KKP juga telah menyegel pagar laut tersebut.
pagar laut tersebut akhirnya disegel KKP karena sampai saat ini tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.