Ada Pemalsuan Uang Dolar Pecahan 100 & Rp 100.000, Polisi Tangkap Tangan Pelaku

7 November 2023 11:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti peredaran uang palsu di kawasan Purwakarta, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti peredaran uang palsu di kawasan Purwakarta, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat pelaku pemalsuan uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah. Penangkapan pelaku terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berikut uang palsu siap edar.
ADVERTISEMENT
“Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan jaringan Purwakarta yang mengedarkan uang palsu berupa pecahan 100 dolar AS dan pecahan Rp100 ribu,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, seperti dilansir Antara, Selasa (7/11).
Keempat tersangka yang ditangkap yakni AGS, KB, DS, dan AMB. Dari para tersangka diamankan barang bukti sebanyak 995 lembar uang dolar AS dan uang rupiah pecahan Rp 100.000 sebanyak 45 lembar.
Whisnu menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berlangsung Sabtu (4/11). Operasi itu berawal dari pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Purwakarta.
Dalam proses itu, kata dia, terduga pelaku AGS menawarkan 1 dolar AS dihargai Rp 5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta. Jumlah yang akan ditransaksikan yakni 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS.
ADVERTISEMENT
Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Purwakarta. AGS datang menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY.
Saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan tersangka KB, DS, dan seseorang berinisial TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS.
“Uang palsu tersebut dibawa atau ditenteng oleh saudara KB," ujar Whisnu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam transaksi tersebut, katanya, tersangka KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
ADVERTISEMENT
Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AGS ditemukan mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp 100.000 dan mata uang asing lima lembar pecahan 100 dolar AS dengan rincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas.
Sedangkan pada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna cokelat.
Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai para terduga, ternyata terdapat pula terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil berinisial AMB.
ADVERTISEMENT
“Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” kata Whisnu.
Setelah penangkapan tersebut, penyidik langsung mengamankan para tersangka pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pengungkapan jaringan pemalsuan uang dolar AS dan rupiah ini bukan kali pertama, pada September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 16 tersangka pengedar uang palsu di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.
ADVERTISEMENT