Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Jakarta Tetap Buka Hari Sabtu

29 Agustus 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutterstock
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta yang belum sempat membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Samsat Induk di DKI Jakarta—yang biasanya beroperasi Senin hingga Jumat—akan buka untuk melayani pembayaran pajak kendaraan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Momen ini menjadi kesempatan bagi warga Jakarta untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Melalui kebijakan tersebut, bunga atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak. Melalui program pemutihan pajak, warga Jakarta cukup membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan karena keterlambatan pembayaran.
Penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Namun demikian, program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2024. Karenanya, jangan lewatkan kesempatan terakhir dengan mengunjungi Samsat Induk terdekat di DKI Jakarta.
Samsat Induk juga siap memberikan layanan hingga Sabtu (31/8) pukul 08:00-12:00 WIB. Warga Jakarta yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak sebaiknya hadir sebelum batas waktu berakhir.
Yuk, bayar PKB dan BBNKB sekarang juga dan nikmati kemudahan dari kebijakan penghapusan sanksi administrasi. Dengan memanfaatkan kebijakan ini, Anda tidak hanya terbebas dari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio