Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Ada Pengguna Tol Cikampek Mengeluh Kena Tarif Rp 724.000, Kok Bisa?
27 Juni 2023 9:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengguna Tol Cikampek mengeluh setelah dikenai tarif Rp 724.000 di gerbang tol Cikampek Utama 4. Keluhan itu disampaikan melalui akun TikTok @erlanggaleo yang viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Akun @erlanggaleo itu menuturkan kendaraannya masuk melalui GT Ancol ke arah Bandung pada pukul 02:00 WIB. Namun dia menyadari temannya yang menyetir mengambil jalan lurus, bukan belok ke arah Purwakarta (Tol Cipularang).P
“Pas kita masuk lagi ke tol [arah] Bandung, tol Cikampek Utama 4, tarif tol-nya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?” kata pemilik akun tersebut, dikutip Selasa (27/6).
Padahal tarif tol yang berlaku untuk kendaraan golongan I dari Simpang Susun Cawang ke Cikampek adalah Rp 20.000. Baik kendaraan melintas di Tol Cikampek, maupun melalui Tol Layang MBZ yang keduanya dikenai tarif terintegrasi.
Tarif Tol Cawang-Cikampek/Tol Layang MBZ
Gol I: Rp 20.000
ADVERTISEMENT
Gol II: Rp 30.000
Gol III: Rp 30.000
Gol IV: Rp 40.000
Gol V: Rp 40.000
(Sumber: bpjt.pu.go.id)
Leo kemudian meminta penjelasan kepada petugas yang berjaga. Menurut petugas tersebut, ada kesalahan pada kartu yang tidak terbaca oleh sistem. "Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal-normal saja, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem," keluhnya.
Dia dan temannya lalu membayar setengahnya atau sekitar Rp 300 ribu, setelah diberikan diskon tarif oleh petugas.
Sementara itu pengelola Tol Cikampek yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan sejumlah kemungkinan yang membuat pengguna tol dikenai tarif lebih mahal dari seharusnya. Menurutnya, hal itu sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.
ADVERTISEMENT
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol," demikian Jasa Marga menjelaskan sanksi tersebut.
Sanksi itu dikenakan jika, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Sementara itu Kementerian PUPR melalui akun twitternya juga menjelaskan, selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik.
"Jika melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," tulis Kementerian PUPR dalam akun @KemenPU.
ADVERTISEMENT