Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Penyesuaian Aturan, Ini Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas
5 Oktober 2024 18:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," tulis Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/10).
Kebijakan ini ada dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Secara detail, skema bagi hasil gross split 75-95 persen bagi kontraktor.
Selain itu, kebijakan ini juga membahas soal pembuatan Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.
ADVERTISEMENT
Ariana menjelaskan nantinya kebijakan ini berlaku untuk kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Walau begitu, kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum kebijakan tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.
Catatan pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru.
"Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.
Catatan kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," lanjutnya.
Sampai saat ini, Ariana menyebut sudah ada lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru.
“Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya,” terangnya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sudah ditandatangani sejak 12 Agustus 2024 menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini juga didetailkan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
ADVERTISEMENT