ADA PNS Part Time, Azwar Anas Pastikan 2,4 Juta Honorer Tak Kena PHK

11 Juli 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer masih dipekerjakan dan tak kena PHK. Ini menyusul penghapusan honerer pada November 2023.
ADVERTISEMENT
Menurut Azwar Anas, salah satu konsep yang diusung untuk mengganti honorer adalah PNS part time atau paruh waktu. Dengan konsep ini, tenaga honorer akan kebagian jaminan pensiun, sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"PPPK itu ada yang misalnya kayak cleaning service kan enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (11/7).
Dia menegaskan, konsep ini masih dalam proses pembahasan. Namun tenaga honorer yang saat ini ada 2,4 juta orang dipastikan tidak akan di-PHK.
"Jadi yang penting kita amankan dulu tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU," tegas Anas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
"Kalau yang sebelumnya PP-nya jelas enggak boleh, maka dengan undang-undang ini kita amankan dulu. Tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anas belum bisa membeberkan penentuan gaji PNS paruh waktu ini. Hanya saja, kepastian terkait pembagian dana pensiun bagi eks tenaga honorer akan diperjuangkan pemerintah dalam RUU ASN.
"Sambil menunggu undang-undang dalam waktu dekat kita akan kirim surat kepada PPPK di seluruh Indonesia, kepada kepala daerah untuk segera menganggarkan karena ini kan mulai pembahasan di tahun 2024. Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut status 7.000 tenaga honorer pengawas kampanye atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/PPNP) hingga saat ini belum jelas. Mereka tersebar di berbagai daerah.
Bagja mengatakan, ketidakjelasan ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah yang menyatakan PPPK diputus kontraknya pada 23 November 2023. Sementara KemenPANRB menyebut tidak ada pemberhentian.
ADVERTISEMENT
"Ada sekitar 7.000 di seluruh Indonesia, PPNP seluruh Indonesia," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (19/6).
“Kemudian dengan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) yang menurut PP, 23 November 2023 berhenti. Namun kata MenPAN kan tidak ada ini (PHK) tapi kita butuh suratnya, kita enggak bisa berandai-andai, di tingkat kabupaten/kota hanya ada 10, ada tinggal 8, bagaimana kita kemudian melibatkan para staf jika kemudian para staf pun terbatas,” lanjut Bagja.