Ada PPKM Level 3-4, Karyawan Hotel Dibayar Harian
·waktu baca 1 menit

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melaporkan sektor pariwisata terutama bisnis perhotelan dan restoran masih tertekan, terlebih dengan adanya penerapan PPKM Level 3-4.
Ketua Umum PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, mengatakan kondisi tersebut membuat karyawan hotel dan restoran harus rela dibayar harian.
"Kami sudah komunikasi baik dengan karyawan. Jadi gajian bulanan kita ubah jadi 26 harian. Jadi dia masuk berdasarkan absensi dan dibayar harian. Itu usaha maksimal kita," ujar Yuno dalam konferensi pers Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama Penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7).
Namun di sisi lain, keputusan tersebut juga berisiko besar. Sebab ketika karyawan libur, mereka mencari pekerjaan sambilan di tempat lain untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Hal ini menurut Yuno membuat karyawan menjadi rentan terpapar COVID-19.
"Jadi ketika dia lapor di grup ‘saya demam’ atau apa, terus jadi mengeluarkan uang tambahan. Ini masalah uang ujung-ujunganya bebannya di kita," ujar Yuno.
Menurut Yuno, opsi karyawan hotel dibayar harian disebabkan karena okupansi atau tingkat keterisian hotel masih lemah. Menurut Yuno meskipun PPKM Level 4 hanya diterapkan di Jawa dan Bali namun dampaknya terasa secara nasional. Sebab, arus perjalanan dari Jawa-Bali ke daerah lain juga menjadi hilang.
PHRI mencatat kondisi ini menyebabkan tingkat okupansi hotel hanya mencapai 8 persen. Demikian juga dengan keterisian restoran yang hanya 10 persen karena adanya larangan dine in.
"Kalau resto dengan delivery dan takeaway enggak lebih dari 10 persen. Kita semua main single digit, okupansi 8 sampai 9 persen, resto juga sama. Di weekend paling sampai 11 persen,” ujarnya.
