Ada Program Gebyar Tandamata dari bank bjb, Bisa dapat Cashback 6,5 Persen

6 Februari 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ada Program Gebyar Tandamata dari bank bjb, Bisa dapat Cashback 6,5 Persen
zoom-in-whitePerbesar
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
bank bjb berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program menarik bagi masyarakat melalui produk-produk perbankannya. Paling anyar, bank bjb menghadirkan program promosi "bjb Gebyar Tandamata 2024".
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, menyampaikan, program promosi bjb Gebyar Tandamata Tahun 2024 adalah program pemberian hadiah langsung berupa cashback kepada nasabah yang menempatkan sejumlah dana dengan nominal dan jangka waktu sesuai ketentuan program.
Ya, di program ini, nasabah bisa mendapatkan hadiah dalam bentuk cashback dengan equivalent nilai hadiah dan jangka waktu 2 Januari-29 Februari 2024. Adapun cashback yang diberikan maksimal sebesar 6.50 persen p.a.
“Tentu saja ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat, terkhusus nasabah bank bjb untuk memanfaatkan program promosi ini dan meraih cashback yang menarik,” kata Widi.
Program promosi bjb Gebyar Tandamata ditujukan kepada nasabah perorangan yang bersedia menempatkan dana dalam produk Tabungan dengan nominal dan jangka waktu tertentu.
Syaratnya juga mudah, yakni dana yang ditempatkan harus termasuk ke dalam kategori fresh fund atau dana baru. Minimal penempatan awal adalah sebesar Rp 50 juta hingga di atas Rp 25 miliar dengan jangka waktu penempatan adalah 3 bulan dan 6 bulan. Nasabah akan mendapatkan cashback 4,75 hingga 6,5 persen.
Bagi nasabah yang mengikuti program ini, tidak akan diberikan fasilitas kartu ATM dan e-channel. Nasabah juga tidak dapat menarik atau memindahkan sebagian atau seluruhnya dana yang diblokir sebelum berakhirnya jangka waktu blokir sesuai dengan perjanjian.
Apabila nasabah peserta program meninggal dunia, kepesertaan program dapat dilanjutkan oleh ahli waris dengan ketentuan perjanjian kepesertaan program yang sama. Pajak atas hadiah ditanggung oleh peserta program.
“Nasabah tidak diperkenankan untuk menarik atau memindahkan sebagian atau seluruh dana sebelum berakhirnya jangka waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan anda bersama bank bjb,” pungkas Widi.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio