Ada Relaksasi Pajak, Eksplorasi Migas Diharapkan Meningkat

4 September 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas Foto: Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas Foto: Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru tentang relaksasi pajak bagi industri minyak dan gas (migas) di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 yang berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, dengan adanya relaksasi pajak yang diberikan pada industri migas, diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi kegiatan eksplorasi. Kontraktor agar lebih semangat lagi mencari sumber cadangan baru.
"Fasilitas ini disambut baik oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Insentif ini membuat semangat untuk melakukan eksplorasi jauh lebih besar," kata Jonan The 43rd IPA Convention and Exhibition (IPA Convex) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan sambutan pembukaan pameran ke 43 IPA "Driving Exploration and Optimizing Existing Production for Long Term Energy Security" di JCC, Senayan, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jonan mengatakan, eksplorasi dibutuhkan untuk bisa meningkatkan cadangan migas. Tanpa eksplorasi, kata Jonan maka, maka cadangan tidak akan bertambah dan dampaknya Indonesia tidak bisa menambah produksi yang kini kian menurun.
ADVERTISEMENT
Padahal, potensi migas Indonesia sebenarnya masih terbilang menjanjikan. Sebab saat ini, dari 128 cekungan (bassin) yang ada di Indonesia, yang sudah dieksplorasi baru 54 cekungan dan baru 18 di antaranya yang berproduksi. Sisanya masih perawan, belum terjamah.
Senada dengan Jonan, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto berharap kegiatan eksplorasi migas di Indonesia semakin bergairah. Apalagi, KKKS telah memiliki komitmen pasti yang dijanjikan ketika menandatangani Production Sharing Contract (PSC).
“Kebijakan pemerintah mengenai perpajakan ini mendorong itu, sehingga kami harapkan eksplorasi akan lebih bergairah,” kata dia.
Mengacu data SKK Migas, hingga semester pertama 2018, terdapat 100 blok migas yang masih tahap eksplorasi dari total 210 blok migas. Kemudian sampai akhir semester pertama tahun ini, jumlah blok migas eksplorasi ini hanya berkurang tipis, yakni menjadi 90 blok eksplorasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Dwi, dengan adanya PMK tersebut, pihaknya akan mendorong KKKS yang blok migasnya masih tahap eksplorasi untuk semakin agresif melakukan eksplorasi. Dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, maka KKKS tidak lagi bisa beralasan tidak melakukan eksplorasi.
“Makanya kami dorong, SKK Migas akan lebih proaktif untuk baik diskusi, menegur, dan sampai mengajukan usulan-usulan (kegiatan eksplorasi). Kalau tidak, kami harus tarik blok-blok migas eksplorasi kalau tidak ada kegiatan,” tuturnya.
Salah satu KKKS yang menyambut positif terbitnya PMK tersebut yakni Presiden ExxonMobile Cepu Ltd, Louise McKenzie. Menurut dia, dengan aturan baru ini menunjukkan inisiatif besar dari pemerintah mendorong eksplorasi selain masalah pajak, misalnya menggratiskan data migas.
"Itu membantu kami dalam menarik eksplorasi, dan semakin menunjang daya saing di global," kata Louise.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada PMK Nomor 122 Tahun 2019, KKKS berhak memperoleh fasilitas perpajakan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu, ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas biaya operasi fasilitas bersama, dan insentif lainnya.
Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan, dan pengurangan PBB migas terutang sebesar 100 persen yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.
Pada tahap eksploitasi, kontraktor dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang serupa, namun untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100 persen. Insentif ini hanya diberikan bagi KKKS yang tidak dapat mencapai tingkat pengembalian modal (internal rate of return/IRR) tertentu serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu, seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan blok migas nonkonvensional.
ADVERTISEMENT
Berbagai fasilitas perpajakan tersebut diberikan guna meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi. Selain itu, beleid ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.