Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Relaksasi TKDN, Pembangkit EBT Berbondong-bondong Teken Kontrak
10 September 2024 19:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan relaksasi TKDN pembangkit EBT diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Beleid tersebut mengatur ketentuan relaksasi TKDN diberikan hingga 30 Juni 2025 dengan ketentuan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS dengan perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Berikutnya direncanakan bakal beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan sudah ada 3 PLTS terapung (floating photovoltaic) yang sudah meneken PPA setelah terbitnya aturan relaksasi TKDN.
"Ada 3 yang langsung sudah PPA ya, floating PV yang di Singkarak Saguling, dan Karangkates," ujarnya saat konferensi pers ISEW 2024, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Selain PLTS, Kementerian ESDM juga mencatat ada beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) yang sudah meneken PPA yakni PLTP Hululais Bengkulu, PLTP Dieng unit 2 Jawa Timur, dan PLTP Patuha Unit 2 Jawa Barat, kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
"Lalu ada satu lagi tuh Bayu yang investasinya JICA waktu itu ke Adaro ya, untuk wind, itu salah satunya, dan beberapa sekarang kita lagi address untuk bisa mendorong lebih cepat lagi agar sampai dengan akhir tahun ini ada tambahan investasi," ungkap Eniya.
Eniya menyebutkan masalah TKDN di pembangkit EBT yang menjadi hambatan alias bottleneck dalam realisasi investasi subsektor EBTKE.
Kementerian ESDM mencatat realisasi investasi subsektor EBTKE hingga Agustus 2024 sebesar USD 580 juta dari target USD 1,23 miliar sepanjang tahun 2024. Sementara realisasi bauran EBT saat ini baru 13,93 persen, dengan realisasi penambahan kapasitas terpasang pembangkit EBT sebesar 241,06 MW.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto menuturkan meski ada relaksasi TKDN untuk pembangkit EBT, akan tetapi hal tersebut diteken bersamaan dengan sederet persyaratan yang ketat.
"Tidak menutup mata untuk proyek-proyek yang pinjaman luar negeri dan hibah itu kan persyaratannya multiregional ya, tidak satu negara, kita lihat itu beberapa pendanaan sifatnya multiregional rata-rata 50 persen di situ, jadi persyaratannya cukup ketat kalau saya lihat, dari sisi waktu juga, syarat dan ketentuannya yang berlakunya ketat," kata Heru usai acara diskusi Supply Chain and National Capacity Summit 2023, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (15/8).
Melalui kebijakan relaksasi TKDN yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang didanai hibah luar negeri dan pinjaman luar negeri tidak lagi diwajibkan mencantumkan TKDN dalam dokumen lelang.
ADVERTISEMENT
Namun, pemberian relaksasi ini harus memenuhi sejumlah syarat, seperti persentase hibah luar negeri yang harus mayoritas atau minimal 50 persen dari pembiayaan proyek.
Syarat kedua, proyek PLTS berhak mendapatkan relaksasi itu apabila perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024, serta direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.