Ada Relaksasi TKDN, Produksi PLTS Lokal Diharapkan Bisa Bersaing Barang Impor

13 Agustus 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas melintas dekat panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Sengkol kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Sengkol, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (15/7/2024). Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas melintas dekat panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Sengkol kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Sengkol, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (15/7/2024). Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik dapat relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.
Analis Sistem Ketenagakerjaan dan Energi Terbarukan Institute for Essential Service Reform (IESR) IESR, Alvin Putra S, menilai relaksasi ini jadi sinyal positif untuk industri PLTS lokal bersaing dengan produk impor.
“Dengan direlaksasi TKDN melalui permenperin dan permen ESDM terbaru, sebenarnya pasar persaingan produsen untuk modul surya di Indonesia akan semakin menarik, ya, karena bisa secara langsung berkompestisi tanpa adanya keharusan TKDN dengan properti impor,” katanya dalam Media Briefing Indonesia Solar Summit, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Ia juga mengemukakan beberapa cara untuk menaikkan produksi lokal. Beberapa hal tersebut berfokus pada insentif terhadap proyek PLTS agar beban produksi proyek dapat berkurang.
Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024). Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA FOTO
“Menurut saya di sini akan ada 3 cara untuk menaikkan daya saing produsen lokal, tentu saja dengan memberi insentif baik fiskal maupun nonfiskal untuk mengurangi beban produksi terutama apabila industri tersebut ingin mengekspor,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain memberi insentif, Alvin juga menyarankan agar kerja sama global dalam proyek PLTS semakin dikembangkan. Hal ini agar ada transfer teknologi dalam proyek PLTS.
“Yang kedua kerja sama dengan produsen global untuk transfer teknologi, dan kepastian regulasi peraturan PLTS sudah berubah lima kali dalam berapa tahun terakhir, tender energi surya tidak pasti,” tambah Alvin.
Angka TKDN untuk proyek PLTS saat ini berada di 20 persen, sedangkan untuk TKDN modul untuk PLTS sudah ada di atas 40 persen.

Berdasarkan Data Kementerian ESD, Berikut Relaksasi yang Diberikan:

1. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
2. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan
ADVERTISEMENT
3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.