Ada Rencana PPKM Darurat, Bagaimana Dampaknya ke Saham Emiten Pengelola Mal?

30 Juni 2021 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi saham. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi saham. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali. Langkah untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 ini direncanakan bakal berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 2 pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
Jam operasi restoran dan supermarket serta mal akan dipersingkat dengan adanya PPKM Darurat.
Bagaimana dampaknya pada saham-saham emiten pengelola mal?
Dikutip kumparan dari data RTI hari ini pada pukul 13.30 WIB, saham Agung Podomoro Land (APLN) melemah 1 poin (0,74 persen) menjadi Rp 135, Ramayana Lestari Sentosa (RALS) stagnan di Rp 675. Matahari Department Store (LPPF) naik 345 poin (17,59 persen) ke Rp 2.230.
Kemudian saham Lippo Karawaci (LPKR) turun 2 poin (1,26 persen) ke Rp 157, Lippo Cikarang (LPCK) turun 5 poin (0,49 persen) ke Rp 1.010, Sentul City (BKSL) turun 1 poin (1,56 persen ke Rp 63, Pakuwon Jati (PWON) turun 8 poin (1,78 persen) ke Rp 442, Ciputra Development (CTRA) naik 20 poin (2,25 persen) ke Rp 910.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Analis Central Capital Futures Wahyu Laksono mengatakan, kebijakan PPKM Darurat tidak berdampak secara signifikan terhadap pergerakan saham emiten pengelola mal dan ritel. Menurutnya, pelaku pasar percaya dengan kebijakan pemerintah yang konsisten untuk tidak menutup operasional usaha secara total atau lockdown.
“Coba beda skenario, Jokowi Approved lockdown. Yakin (saham-saham emiten pengelola mal) anjlok,” katanya kepada kumparan, Rabu (30/6).
Suasana di Mal Grand Indonesia, Jakarta, saat Lebaran Jumat (14/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Pada saat pemerintah menerapkan kebijakan PSBB tahun lalu, saham-saham berguguran karena pasar kaget. Selanjutnya ketika penerapan PSBB tahap kedua pada 2 September 2020, koreksi saham tidak sedalam pada saat PSBB tahap pertama.
“Lalu sekarang, ya biasa aja. Komitmen pemerintah dipegang as usual, masih pro market,” jelasnya.
Kebijakan pemerintah yang masih mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi dan aktivitas ekonomi lainnya, menurut Wahyu, menciptakan kepastian di benak market. Ia menilai kebijakan PPKM Darurat tidak menimbulkan ancaman serius bagi ekonomi.
ADVERTISEMENT