Ada Sekitar 500 Ribu Rekening yang Akan Diintip Pajak

14 Februari 2018 20:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rekening (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rekening (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengakses data nasabah pada April 2018. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada tahun lalu ada sekitar 500 ribu rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar yang bisa diintip Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Aturan minimal saldo di atas Rp 1 miliar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Tahun lalu sih ada sekitar 500.000 rekening yang di atas Rp 1 miliar. Itu dari LPS," ujar Yoga di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).
Sebelum menetapkan batasan saldo Rp 1 miliar, Menteri Keuangan Sri Mulyani menentukan batasan saldo yang bisa diintip Ditjen Pajak adalah sebesar Rp 200 juta. Dan ada sekitar 2,3 juta rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta.
"Total akun di perbankan kita adalah 2,3 juta akun atau 1,14% dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta," jelasnya.
ADVERTISEMENT